PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH TERHADAP TANAH JAMINAN HASIL PELELANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara memperoleh hak atas tanah dan bagaimana sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan lelang. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cara memperoleh hak atas tanah adalah dengan peralihan hak atas tanah melalui pewarisan, peralihan hak atas tanah melalui jual beli, peralihan hak atas tanah melalui hibah, peralihan hak atas tanah melalui perwakafan dan peralihan hak atas tanah melalui lelang. 2. Sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan lelang yaitu dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lelang terdapat pada pasal 41 yang berbunyi “Selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun non-eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 Kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah yang akan dilelang.
Kata kunci: Peralihan Hak Atas Tanah, Jaminan Hasil Pelelangan