PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN REKENING NASABAH BANK

Authors

  • Adityah Pontoh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep tindak pidana korporasi menurut aturan hukum di Indonesia khususnya yang berkaitan pembobolan bank dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi menurut undang-undang dalam upaya memberikan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian atas dibobol dana pada rekeningnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Kejahatan pembobolan bank yang terjadi selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yang mengerti dan paham tentang mekanisme transaksi dan teknis jaringan dalam bank yang dituju sebagai objek pembobolan, hal ini memungkinkan adanya pihak terafiliasi (pihak dalam bank) yang turut andil meelakukan pembobolan bank. Pihak-pihak yang melakukan pembobolan bank tersebut menggunakan modus porandi mulai dari pemalsuan dokumen, pembukuan ganda, penggelapan uang nasabah, mekanisme transfer dana, hingga pemanfaatan/penyalahgunaan prosedur mekanisme L/C. 2. Konsep tindak pidana korporasi menurut aturan hukum di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan hukum pertanggungjawaban dalam hal pembobolan bank telah berlaku dan dapat diterapkan dalam system peradilan di Indonesia. System pembebanan pertanggungjawaban pidana pada korporasi dapat diberlakukan terhadap pengurus korporasi sebagai pelaku tindak pidana, korporasi sebagai pelaku tindak pidana dannpenguruslah yang bertanggungjawab berdasarkan ajaran pertanggungjawaban pidana vikarius (doctrine of vicarious liability), menurut ajaran ini korporasi tidak mungkin dapat melakukan tindakan hukum sendiri, yang melakukan tindakan hukum adalah pengurus dalam korporasi tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pengurus dari korporasi tersebut. Bentuk pertanggungjawaban korporasi menurut undang-undang dalam upaya memberikan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian atas dibobol dana pada rekeningnya dapat dilakukan secara non litigasi dan secara litigasi. Secara non litigasi melakukan pelaporan kepada lembaga mediasi perbankan Indonesia, sedangkan secara litigasi melalui jalur pengadilan.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Korporasi, Tindak Pidana, Pembobolan Rekening, Nasabah Bank.

Author Biography

Adityah Pontoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-04-26