TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG DAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Authors

  • Suripatty U. L. Guera

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap kerugian penumpang dan barang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bagaimana perlindungan konsumen terhadap penumpang angkutan udara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menerapkan konsep tanggung jawab praduga bersalah (presumption of liability) seperti halnya yang berlaku pada Konvensi Warsawa 1929 dan konsep tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liability), khususnya mengenai bagasi kabin ( cabin baggage). Hal ini terbukti dari ketentuan Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara. 2. Perlindungan terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak (hukum) konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan-tindakan yang mungkin merugikan yang dilakukan pihak lain. Hak-hak ini merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar dan universal sehingga perlu mendapat jaminan dari negara atas pemenuhannya. Ada lima asas menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu: Asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, asas kepastian hukum.

Kata kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Udara, Kerugian, Penumpang dan Barang

Author Biography

Suripatty U. L. Guera

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-04-26