PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TAKSASI OBJEK JAMINAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penilaian dan penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penilaian dan penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit bank berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dibebankan hak atas tanah. Berdasarkan penilaian hukum dan penilaian ekonomi atas objek jaminan kredit bank dapat mempertimbangkannya sebagai jaminan yang berharga, maka perlu ditetapkan nilai taksasinya. Nilai taksasi objek jaminan kredit perlu ditetapkan karena biasanya harga yang dicapai pada saat objek jaminan kredit dieksekusi sering lebih rendah dari harga pasarnya. 2. Fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit perbankan adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan kembali walaupun dengan cara mengeksekusi jaminan kredit apabila debitur wanprestasi atau pailit.
Kata kunci: Penilaian Dan Penetapan, Nilai Taksasi, Objek Jaminan Kredit, Bank, Hak Tanggungan