KEBEBASAN BANK DALAM MEMILIH LEMBAGA PENYELESAIAN KREDIT MACET DI INDONESIA
Abstract
Penelitianini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebebasan bank dalam memilih lembaga penyelesaian kredit macet di Indonesia dan bagaimana upaya penyelesaian kredit macet di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebebasan bank Sebagai pihak yang menghadapi masalah, bank memiliki kebebasan untuk menentukan lembaga mana yang akan dipilih untuk penyelesaian sengketa kredit macet dengan nasabahnya. Pihak bank setidaknya akan mempertimbangkan lembaga penyelesaian sengketa yang mana dipandang dapat menyelesaikan secara efektif dengan hasil memuaskan. Di negara kita lembaga penyelesaian sengketa ada tiga macam, yaitu alternative penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, dan pengadilan. Pada dasarnya lembaga-lembaga penyelesaian itu bukan hal yang asing bagi bank karena sejak zaman dahulu sudah dikenal oleh masyarakat luas. 2. Upaya penyelesaian kredit macet yaitu dengan melakukan tindakan supervise baik tindakan supervise langsung maupun tindakan supevisi tidak langsung; tindakan penyelamatan porto folio kreditnya itu berupa rescheduling, recondition, dan rectructuring, yang didalamnya terdapat penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambil-alihan agunan atau asset debitur dan konversi kredit menjadi modal sementara dan pemilikan saham.
Kata kunci: Kebebasan bank, lembaga penyelesaian, kredit macet