PELANGGARAN PENGUNGKAPAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang di Indonesia dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa Rahasia Dagang menurut Hukum Positif di Indonesia (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di tengah dunia persaingan usaha, Indonesia termasuk negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran rahasia dagang. Ini terjadi akibat pengaruh globalisasi di arus industrialisasi dan perdagangan sehingga banyak pelaku usaha berusaha saling bersaing dengan cara tidak sehat atau berbuat curang. Mengenai pelanggaran rahasia dagang ini, telah tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2000, yang menjelaskan perbuatan-perbuatan yang terkait pelanggaran atas rahasia dagang seperti dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis dan memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepemilikan suatu rahasia dagang sangat penting bagi pengusaha atau pelaku usaha dalam mempertahankan eksistensinya dalam dunia persaingan usaha. Untuk itu, UU No. 30 Tahun 2000 telah mengatur cara penyelesaian seperti gugatan ganti rugi yang diajukan di pengadilan negeri atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa serta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi setiap pelaku pelanggaran rahasia dagang seperti ganti rugi hingga penghentian semua perbuatan seperti dijelaskan dalam pasal 4 UU Rahasia Dagang.
Kata kunci: Pelanggaran, pengungkapan, rahasia dagang.