SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI TANDA BUKTI HAK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak  menguasai negara dalam hukum agrarian dan bagaimana sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal penguasaan negara dalam hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya agraria yang terdapat dalam wilayah hukum negara Indonesia. Tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makna dan fungsi penguasaan negara terhadap pengelolaan ekonomi, secara substantif disesuaikan dan harus sejalan dengan hak penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945. 2. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah. Sertifikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlak merupakan penerapan dari sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah.
Kata kunci: Sertifikat, Hak Atas Tanah, Tanda Bukti Hak.