PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PELAKU EKONOMI KREATIF DI SULAWESI UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak cipta terhadap pelaku ekonomi kreatif di bidang karya seni digital menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual atas produk ekonomi kreatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap pelaku karya seni digital di Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hak cipta terhadap pelaku ekonomi kreatif di bidang karya seni digital menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta memuat lebih banyak hal yang diatur, seperti adanya definisi atas fiksasi, fonogram, penggandaan, royalti, Lembaga Manajemen Kolektif, pembajakan, penggunaan secara komersial, ganti rugi dan sebagainya. Yang di dalamnya juga telah diatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam ilmu pengetahuan termasuk karya seni digitl. Dalam UU hak cipta baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. 2. Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual atas produk ekonomi kreatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap pelaku karya seni digital di Sulawesi Utara dikatakan masih kurang efektif dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat khususnya para pelaku seni dalam hal melindungi karya ciptaannya dan tidak didaftarkan akibatnya banyak terjadi pelanggaran terhadap karya mereka, namun instrumen hukum di Indonesia sudah mengatur dengan jelas dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pelaku karya seni yang mau mendaftarkan produknya yaitu lewat perlindungan hukum secara preventif dan represif yang keduanya memiliki peran-peran sendiri untuk mengatasi permaslahan seperti pembajakan, perlindungan hukum tersebut meliputi pencatatan karya cipta, gugatan ganti rugi dan sanksi pidana dari pemerintah.
Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Pelaku Ekonomi Kreatif, Hak Cipta