PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK DEBITOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pihak debitor yang melakukan wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah dan bagaimana pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang pihak debitor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk pertanggungjawaban pihak debitor yang melakukan wanprestasi menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji. 2. Pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
Kata kunci:Â Pertanggungjawaban, Pihak Debitor, Wanprestasi, Hak Tanggungan, Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah