TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN SEDARAH MENURUT UU NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perkawinan Sedarah dilihat dari UU No. 1 Tahun 1974 dan apa akibat dari perkawinan sedarah Terhadap Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsep perkawinan sedarah tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan KUHPerdata Pasal 30, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 8. Dan perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan. 2. Semua hak dan kewajiban antara suami istri tersebut menjadi tidak ada, sehingga pembatalan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak terjadi perkawinan antara mereka yang perkawinannya di batalkan. Pembatalan perkawinan, juga berakibat tidak ada harta bersama dan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Kata kunci: Tinjauan yuridis, perkawinan, sedarah.