PENANGGUHAN EKSEKUSI BARANG JAMINAN OLEH PENGADILAN NEGERI TERHADAP HAK KREDITUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Alfrits Adrian Tumbel

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penangguhan eksekusi barang jaminan terhadap kreditur dan bagaimana hak dan kedudukan kreditur dalam kepailitan yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Penangguhan pelaksanaan eksekusi hak kreditur separatis untuk jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pailit ditetapkan. Penangguhan tidak berlaku terhadap tagihan kreditur yang dijamin dengan uang tunai dan hak kreditur untuk memperjumpakan utang. Selama jangka waktu pengangguhan pelaksanaan eksekusi kreditur, kurator dapat menggunakan atau menjual harta pailit yang berada dalam pengawasan kurator dalam rangka kelangsungan usaha debitur, sepanjang untuk itu telah diberikan perlindungan bagi kepentingan kreditur. Kreditur yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat pengangguhan atau mengubah syarat-syarat penangguhan tersebut dan apabila kurator menolak permohonan pengangkatan penangguhan tersebut, kreditur dapat mengajukan permohonan bersangkutan kepada Hakim Pengawas.  2. Hak dan Kedudukan kreditor pada dasarnya adalah sama (paritas creditorium). Mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi akibat kepailitan (boedel pailit) sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing. Bagi kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat bertindak sendiri, haknya tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitor, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Kreditor juga berhak dapat menjual sendiri barang-barang yang menjadi jaminan, seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dari hasil penjualan tersebut, mereka mengambil sebesar piutangnya, sedangkan jika ada sisanya disetorkan ke kas kurator sebagai boedel pailit. Sebaliknya bila hasil penjualan tersebut ternyata tidak mencukupi, kreditor tersebut untuk tagihan yang belum terbayar dapat memasukkan kekurangannya sebagai kreditor bersaing (konkuren).

Kata kunci: kepailitan, barang jaminan

Author Biography

Alfrits Adrian Tumbel

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-04