PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN KARYA SENI MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak terhadap hak cipta di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana penegakan hukum terhadap pembajakan karya seni musik menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memiliki objek dan ruang lingkup yang luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra dan program komputer. Perlindungan hukum terhadap hak cipta diberikan dalam jangka waktu yang panjang yakni selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. 2. Penegakan hukum terhadap pembajakan karya musik menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan secara pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan gugatan perdata kepada pengadilan niaga berdasarkan Pasal 99 ayat (1) untuk menuntut ganti rugi atas hak ekonomi pencipta yang dilanggar oleh pembajak.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Pembajakan, Karya Seni Musik, Hak Cipta