PEMBATALAN SURAT WASIAT DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT PASAL 834 KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah surat wasiat dapat diadakan pembatalan dan bagaimana akibat hukum terhadap harta warisan menurut Pasal 834 KUHPerdata dengan adanya pembatalan surat wasiat, dan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Surat wasiat dapatlah dibatalkan dengan dua cara yaitu, dengan melakukan pembatalan secara tegas, dimana dengan dibuatnya surat wasiat baru atau dengan dibuatnya akta notaris khusus, dengan mana diterangkan secara tegas bahwa surat wasiat yang dahulu dicabut untuk seluruhnya atau untuk sebagian, demikian disebutkan dalam Pasal 992 KUHPerdata, dan pembatalan surat wasiat secara diam-diam yaitu terjadi dengan dibuatnya surat wasiat baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan surat wasiat yang lama, demikian disebutkan dalam Pasal 994 KUHPerdata. Selain apa yang dicantumkan dalam KUHPerdata, dalam pergaulan hidup bermasyarakat, pembatalan surat wasiat juga dapat terjadi apabila  si pemberi wasiat ini menarik wasiatnya; orang yang membuat wasiat (pewasiat) menjadi gila dan rusak akal sehingga menghilangkan kecakapannya untuk melakukan tindakan hukum; bila hutang dari orang yang berwasiat pada saat hidupnya akan menghabiskan seluruh harta kekayaannya; bila ahli waris meninggal terlebih dahulu dari orang yang memberi wasiat;   bila penerima wasiat membunuh si pemberi wasiat dan penerima wasiat atau ahli waris menolak untuk menerima wasiat. 2. Dari bunyi Pasal 834 KUHPerdata, maka pembatalan surat wasiat tidak mempunyai akibat terhadap ahli waris karena pada dasarnya pembatalan surat wasiat biasanya hanya sebatas mengenai obyek wasiat yang sebagian adalah bukan milik pewasiat, meskipun demikian menurut undang-undang, ahli waris masih mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya atas harta warisan dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.
Kata kunci: surat wasiat, harta warisan