PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI MEREK PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Authors

  • Vestra G. Rares

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Hak atas Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Merek secara internasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dari merek palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Era perdagangan global, Perlindungan merek secara internasional dimulai pada Konvensi Paris Union tahun 1883 dan terakhir di Stockholm tahun 1967 dimana Indonesia turut didalamnya, kemudian melahirkan. perjanjian internasional yang lain seperti TRT dan WIPO di Wina pada tahun 1973. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dari merek palsu secara juridis telah dilindungi dalam Persetujuan TRIPs dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terutama dalam Article 22 (1), yang menegaskan asal suatu barang termasuk jasa yang melekat dengan reputasi, karakteristik dan kualitas suatu barang yang dikaitkan dengan wilayah tertentu dilindungi secara hukum, tidak berasal dari wilayah sebagaimana disebutkan.

Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, merek palsu.

Author Biography

Vestra G. Rares

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-04