PENGATURAN HUKUM TATACARA PENILAIAN JAMINAN KREDIT PADA BANK UMUM NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tatacara penilaian jaminan kredit pada bank umum nasional dan bagaimanakah proses penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit oleh pihak bank dengan penilaian kredit oleh bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum tentang tatacara penilaian jaminan kredit pada bank umum nasional berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 8 mengatur bahwa dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam (melalui penilaian kredit) atas itikad baik dan kemampuan debitur serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan hutang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. 2. Proses penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit dikaitkan dengan penilaian jaminan kredit oleh bank dilakukan berdasarkan penilaian hukum dan penilaian ekonomi atas objek jaminan kredit nasabah sehingga akhirnya pihak bank dapat mempertimbangkannya sebagai jaminan yang berharga, maka perlu ditetapkan nilai taksasinya. Penetapan nilai taksasi berdasarkan persentase tertentu, dan nilai taksasi ditetapkan karena biasanya harga yang dicapai pada saat objek jaminan kredit dieksekusi sering lebih rendah dari harga pasarnya.
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Tatacara, Penilaian Jaminan, Kredit, Bank Umum Nasional, Perbankan.