PENGATURAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Authors

  • Wira Wanza Wonggo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak guna bangunan dan pengelolaannya di atas tanah negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana pengaturan dan tata cara pemberian hak atas tanah negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA mengatur antara lain hak guna bangunan di atas tanah negara terkait dengan subjek hukum pemegang hak tanah yang diberikan, pendaftaran, peralihan, pembebanan, hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah. Tanah di wilayah negara RI kepunyaan negara merupakan kekayaan nasional. Tanah harus digunakan, dimanfaatkan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kebahagiaan, kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat Indonesia (UUD 1945). UUPA No. 5 Tahun 1960 mengatur tentang tanah merupakan pelaksana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengaturan hak atas tanah harus diatur dengan Undang-Undang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan pembangunan, karena terdapat tanah-tanah yang tidak termasuk hak atas tanah (hak ulayat/adat). Hak guna bangunan (hak pengelolaan) berjangka waktu, paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang, 20 tahun ini tidak memutus hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan dan hak pengelolaannya. 2. Pengaturan pemberian hak atas tanah Pasal 4 ayat (1) UUPA mengatur dasar hak menguasai negara atas hak-hak tersebut dapat diberikan atau dipunyai oleh orang/badan hukum sendiri/bersamaan, hak atas tanah yang bersifat hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan, hak sewa, hak membuka tanah dan lain sebagainya. Terjadinya hak atas tanah menurut hukum adat, pemetaan pemerintah, karena ketentuan UU, atas pemberian hak, pemberian hak ini diatur dalam UU. Tata cara pemberian hak atas tanah negara melalui penetapan pemerintah, perpanjangan jangka waktu hak, pembaruan hak, pemberian hak atas tanah hak pengelolaan, yang diawali dengan permohonan hak guna bangunan oleh warga negara RI atau BUMN sebagaimana diatur dalam Permen Agraria No. 9 Tahun 1999.

Kata kunci: hak guna bangunan, tanah negara

Author Biography

Wira Wanza Wonggo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-20