GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Ika Karolina Octafionita Oroh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan bagaimana kewenangan pemerintah dalam proses ganti rugi pengadaan tanah pada masyarakat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengadaan tanah dapat dilakukan dengan cara pembebasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 13, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan melalui tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahap perencanaan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Kedua mengenai Perencanaan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 14 dan 15. Tahap persiapan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Ketiga mengenai Persiapan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 16 sampai dengan 26. Tahap pelaksanaan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Keempat mengenai Pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 27 sampai dengan 47. Tahap penyerahan hasil adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Kelima mengenai Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah yaitu Pasal 48 sampi dengan Pasal 50. 2. Kewenangan pemerintah dalam melaksanakan ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 31 dimana yang menetapkan nilai ganti kerugian yaitu Lembaga Pertanahan. Sumber pendanaan untuk pengadaan ganti kerugian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana bentuk ganti kerugian sesuai Pasal 36 dapat berupa uang, tanah, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Namun demikian dalam Pasal 42 menjelaskan apabila terdapat pihak yang menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, maka ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.

Kata kunci: ganti rugi, pembebasan tanah

Author Biography

Ika Karolina Octafionita Oroh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-20