PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DI INDONESIA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam mengadakan perjanjian kredit dengan pihak bank di Indonesia dan bagaimana penyelesaian persoalan kredit macet dalam praktik perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, hanya bisa terakomodir apabila para pihak (khususnya pihak bank/kreditur) memahami dan menjalankan prinsip kebebasan berkontrak itu dengan baik. 2. Penyelesaian kredit macet yaitu yang memenuhi kriteria seperti terdapat tunggakkan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, kerugian operasional ditutup dengan perjanjian baru, atau dari segi hukum/kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar atau yang dikategorikan Non Performing Loan (NPL) dalam praktik perbankan di Indonesia bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui upaya diluar pengadilan (non litigasi) dan di dalam pengadilan (litigasi).
Kata kunci: Perlindungan Hukum,Nasabah, Perjanjian, Kredit Bank Perbankan