PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN KARYA PERFILMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Choirun Nisa

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas pembajakan karya perfilman menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana sanksi terhadap pihak lain yang melakukan pembajakan hak cipta karya perfilman berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum tentang perfilman di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, namun dalam Undang-Undang Perfilman tidak mengatur tentang sanksi hukum terhadap tindakan pembajakan karya film. Pengaturan sanksi di atur dalam Undang-Undang Hak cipta oleh karena salah satu obyek dari hak cipta yang dilindungi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m, adalah sinematografi. Dengan demikian aturan-aturan yang berlaku dalam undang-undang hak cipta berkaitan dengan pembajakan perfilman diatur berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta 2014. 2. Pembajakan adalah suatu tindakan pelanggaran hukum terhdap hak cipta karya film dilakukan melalui memperbanyak dan menggandakan film dan dikomersialisasikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Undang-Undang Hak Cipta 2014 mengatur secara tegas terhadap pihak yang melakukan pembajakan karya cipta perfilman dikenakan sanksi baik berupa denda maupun sanksi hukuman yang berat.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Cipta, Pembajakan Karya Perfilman,

Author Biography

Choirun Nisa

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-26