ASPEK HUKUM SUBROGASI SEBAGAI BENTUK PERALIHAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UU No. 4 TAHUN 1996
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui Subrogasi terhadap jaminan kredit yang dipasang Hak Tanggungan dan bagaimanakah bentuk penyelesaian kredit melalui subrogasi apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui Subrogasi, terhadap jaminan kredit yang dipasang Hak Tanggungan, adalah apabila Pihak Ketiga telah melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama dengan pihak bank sebagai kreditur, maka terhadap jaminannya ikut juga berpindah pada kreditur baru (Pasal 16 Undang-Undang Hak Tanggungan). 2. Bentuk penyelesaian kredit melalui subrogasi apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, maka pihak bank akan mengajukan klaim kepada Lembaga Penjaminan yang mengcover Fasilitas Kredit tersebut, dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Lembaga Penjaminan. Ketika terjadi pembayaran pertama oleh debitur sejak klaim dibayarkan oleh Lembaga Penjaminan, maka saat itu terjadi Subrogasi. Pembayaran yang dilakukan oleh Debitur akan dibayarkan atau dikembalikan kepada pihak Penjamin melalui Bank, proses ini dikenal sebagai Subrogasi.
Kata kunci: Aspek hukum, subrogasi, peralihan, hak tanggungan.