KAJIAN YURIDIS TERHADAP MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan bagaimana implementasi Pascaputusan Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dalam penyimpanan Notaris serta pemanggilan terhadap Notaris, sebelumnya menjadi kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah. Namun pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, kewenangan tersebut kemudian dialihkan kepada Majelis Kehormatan Notaris. Pengaturan terhadap Majelis Kehormatan Notaris termaktub dalam Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dimana aturan lebih lanjut mengenai Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Dalam Peraturan Menteri tersebut, Majelis Kehormatan Notaris dibagi atas dua yaitu Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. 2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dalam penyimpanan Notaris serta pemanggilan terhadap Notaris, menjadi kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Sementara, Majelis Kehormatan Notaris Pusat hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Pelaksanaan tersebut masih memiliki kekurangan, dimana adanya beberapa ayat dalam aturan Majelis Kehormatan Notaris yang tumpang tindih, tidak ada penjelasan yang lebih mendalam terkait dengan beberapa pelaksanaan seperti bagaimana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris Pusat kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan juga tidak ada penjelasan tentang bagaimana pembinaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Notaris.
Kata kunci: Kajian yuridis, Majelis kehormatan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi.