KESALAHAN PEMBERIAN OBAT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Mirza N. R. Poli

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penyelesaian perkara terhadap kesalahan pemberian obat dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah penyelesaian dan penerapan sanksi bila terjadi kesalahan pemberian obat yang dilakukan apoteker pada pasien selaku konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Penyelesaian Perkara Terhadap Kesalahan Pemberian Obat dalam rana hukum perkara perlindungan konsumen, pada hakikatnya sama dengan proses hukum pada peradilan umum namun terhadap ketentuan yang mengikat dan mewajibkan penyedia jasa atau produsen sebgai pelaku usaha terikat pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pada tahap penanganan perkara diawali dengan mediasi dan pengajuan gugatan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang kemudian dapat diajukan keberatan pada pengadilan umum. 2.  Tanggungjawab dan sanksi yang di terapkan bagi tenaga kesehatan ataupun apoteker yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan obat sehingga mengakibatkan pasien atau dalam hal ini konsumen menderita kerugian materi, fisik bahkan sampai meninggal dunia maka sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administrasi berupa teguran sampai pembekuan izin tenaga kesehatan kemudian sanksi keperdataan berupa ganti rugi dalam hal perbuatan melawan hukum dan wanprestasi bahkan sanksi pidana berupa hukuman fisik yaitu pemenjaraan dalam waktu tertentu.

Kata kunci: Kesalaha, pemberian obat, perlindungan konsumen

Author Biography

Mirza N. R. Poli

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-26