KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERLAKUAKAN SANKSI ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dikenakan sanksi administrasi dalam usaha perasuransian dan bagaimanakah kewenangan otoritas jasa keuangan dalam memberlakukan sanksi administratif menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dikenakan sanksi administrasi dalam usaha perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan upaya hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas kewajiban dari pihak-pihak yang menjalankan usaha perasuransian dan sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan pihak-pihak yang menjalankan usaha di bidang asuransi dari risiko kerugian. 2. Kewenangan otoritas jasa keuangan dalam memberlakukan sanksi administratif menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian berupa: Peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; pencabutan izin usaha dan sanksi administratif lainnya terhadap bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum.
Kata kunci: Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Sanksi Administratif, Perasuransian