MEKANISME PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyidikan dan penuntutan jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan bagaimana upaya mengatasi faktor-faktor penghambat terhadap penyidikan dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM dapat dilaksanakan menurut Hukum Acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981). Kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada Konvensi Nasional hak asasi manusia dan untuk penuntutan diberikan kepada Jaksa Agung. 2. Faktor-faktor penghambat dalam penyidikan dan penuntutan terhadap HAM ada pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM apabila berkas belum lengkap biasanya memakan waktu yang lama. Dalam hal penuntutan biasanya kasus-kasus pelanggaran HAM mengangkat penuntut umum ad hoc.  Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM, antara lain: Peraturan perundang-undangan, Penegakan Hukum (law enforcement, Sarana dan prasarana, Kesadaran hukum masyarakat, Faktor budaya.
Kata kunci: Mekanisme penyidikan dan penuntutan, pelanggaran hak asasi manusia, Pengadilan HAM