HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKSANAKAN HUKUMAN KARENA TERDAKWA MENINGGAL DUNIA MENURUT PASAL 83 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penghapus pidana yang terdapat dalam KUHP dan bagaimana makna dasar penerapan alasan penghapus pidana karena terdakwa meninggal dunia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum pidana nasional yang terdapat dalam KUHP memuat empat hal yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana, yaitu : Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai putusan hukum tetap (Pasal 76 KUHP).  Sebab meninggalnya si pembuat (Pasal 77 dan Pasal 83 KUHP). Sebab telah lampau waktu atau kadaluwarsa (Pasal 78-80 KUHP). Penyelesaian diluar pengadilan yakni dengan dibayar denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai (Pasal 82 KUHP bagi pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda). Pasal-pasal dalam KUHP tentang hapusnya kewenangan untuk menuntut dan mempidanakan terdakwa antara lain : dalam Bab III buku kesatu KUHP yang terdiri dari Pasal 44, 48-51. Sedangkan buku kesatu KUHP bab VIII yang terdiri dari Pasal 78-85 KUHP. 2. Makna dasar penerapan alasan penghapus pidana karena terdakwa meninggal dunia : Meninggalnya terdakwa (terpidana), Pemberian amnesti, abolisi dan grasi dari presiden. Dalam praktek putusan pengadilan, lihat putusan Mahkamah Agung RI No. 29/K/Kr/1979, tanggal 5 September 1979.
Kata kunci: Hapusnya Hak, Melaksanakan Hukuman, Terdakwa Meninggal Dunia. Hukum Pidana