PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN BERNAMA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian bernama dalam KUHPerdata dan bagaimana pengaturan perjanjian sewa menyewa sebagai perjanjian bernama dalam KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian bernama dalam KUHPerdata diatur secara khusus dalam Bab V sampai Bab XVIII dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi dalam masyarakat sehari-hari, namun jumlahnya terbatas. Misalnya perjanjian jual beli, tukar menukar, pinjam meminjam, penitipan barang dan sewa menyewa. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian bernama adalah para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri, para ahli waris mereka yang mendapat hak dari pandangan dan pihak ketiga. 2. Perjanjian sewa menyewa sebagai perjanjian bernama diatur dalam Pasal 1548 sampai 1600 KUHPerdata. Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa dilakukan untuk waktu tertentu dan tidak diperkenankan tanpa waktu tertentu. Dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak penyewa. Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir dengan meninggalnya orang yang menyewakan atau penyewa. Dipindahtangankannya barang yang disewakan karena pewarisan atau jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.
Kata kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Bernama, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.