PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan bagaimana bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan konsumen di Indonesia dalam hal ini perbuatan-perbuatan yang tidak bisa atau dilarang dilakukan oleh pelaku usaha telah tegas dinyatakan dalam UUPK. Larangan-larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi atau tidak seharusnya konsumen alami, dan juga larangan tersebut agar terciptanya transaksi yang sehat dan baik antara pelaku usaha dengan konsumen. Semua hak dan kewajiban yang tercantum dalam pasal-pasal di dalam Undang-Undang itu harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pelaku usaha yang memberikan atau menyediakan barang dan/atau jasa memang telah melakukan upaya yang tidak sedikit dalam menjamin bahwa pelayanan yang mereka berikan memenuhi hak-hak konsumen. Tetapi tidak sedikit pula hal-hal yang masih harus dibenahi dan diperbaiki. Misalnya mengenai kenyamanaan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diberikan oleh prlaku usaha yang masih menjadi hal-hal yang paling sering dikeluhkan oleh konsumen. 2. Pada dasarnya dalam UUPK telah ditegaskan mengenai tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh produsen-pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan, melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa Indonesia dengan adanya UUPK untuk melindungi masyarakat, akan lebih membuat masyarakat sebagai konsumen merasa aman dengan barang dan/atau jasa yang mereka konsumsi. Namun pada pelaksaannya belum semua pelaku usaha melaksanakanya sesuai dengan yang diatur dalam UUPK.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen Yang Dirugikan