AKIBAT HUKUM WANPRESTASI TENTANG JUAL BELI SERTA PENYERAHAN HAK MILIK MENJADI TERANG DAN TUNAI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dan bagaimana wanprestasi dan akibat hukum pada jual beli dengan hak membeli kembali serta bagaimana cara penyerahan hak milik secara terang dan tunai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan suatu penjualan yang terbatas karena si pembeli walaupun telah menjadi pemilik dari barang yang dibelinya itu tetapi dibatasi dengan selama waktu tertentu tidaklah boleh mengalihkan pada pihak ketiga sebab si pembeli sewaktu-waktu akan membelinya kembali barang yang telah ia jual itu. 2. Apabila si penjual I hendak membeli kembali barang yang ia telah jual itu dan ternyata si pembeli telah menjual kepada orang ketiga, maka ia hanya boleh menuntut suatu ganti kerugian sebab telah terjadi suatu wanprestasi oleh si pembeli pertama. 3. Sebagaimana diketahui bahwa KUH Perdata mengenal tiga macam benda yakni benda bergerak, benda tak bergerak dan piutang atas nama, maka sudah barang tentu cara pemindahan hak milik dalam jual beli juga dikenal tiga cara, penyerahan, pemindahan dan akta otentik. Yang dilakukan dengan cara pemindahan atas tiga macam benda seperti yang dinyatakan di atas.
Kata kunci: Akibat hukum, wanprestasi, jual beli, hak milik.