PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BISNIS BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum dan apa saja bentuk template atau standar perjanjian bisnis bank umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prestasi dan Wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum yakni: 1) mengenai prestasi yaitu Dalam bisnis penempatan dana, prestasi dituntut kepada pihak bank karena bisnis yang dijalankan bank ini adalah penyaluran dana prestasi yang dituntut dalam hal ini yakni bank menyediakan dana kredit kepada nasabah debitor, dan dalam penyediaan dana prestasi yang dituntut adalah kewajiban bank untuk menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah. Sedangkan 2) Wanprestasi yaitu wanprestasi bilamana bank tidak dapat membayar bunga sesuai tata cara dan tanggal yang telah disepakati serta tidak dapat mengembalikan kembali dana simpanan pada tanggal jatuh tempo; Bank tidak dapat menyediakan dana kepada nasabah debitor sesuai ketentuan perjanjian kredit; dan Bank tidak dapat menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah jasa. 2. Template atau Standar Perjanjian Bisnis Bank yakni Fixed Template digunakan perjanjian produk bisnis ritel , Mandatory Template dimaksudkan untuk pengikatan agunan dalam proses kredit seperti pengikatan jaminan fidusia, Negotiable Template dimaksudkan untuk pihak bank memberi kesempatan kepada pihak nasabah untuk me-review dan memberikan catatan serta masukkan terhadap template yang sudah disiapkan oleh bank atau yang disiapkan pihak notaris yang ditunjuk bank., dan Free Template untuk mengakomodasi kegiatan bisnis bank yang perjanjian atau kesepakatannya dituangkan secara lisan melalui media Reuters Monitoring Dealing System (RDMS).
Kata kunci: Prestasi, wanprestasi, perjanjian bisnis, Bank Umum.