HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT UU No.4 Tahun 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan menurut UU No.4 Tahun 2009 dan bagaimanakah pengawasan pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Badan usaha, koperasi atau perorangan yang melakukan usaha pertambangan baru dapat melakukan kegiatan usahanya setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sejak adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun hak dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 serta kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam Pasal 95 sampai dengan 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dapat dibagi ke dalam 2 (dua) macam pengawasan, yaitu : (1) pengawasan internal atau pengawasan vertikal, adalah pengawasan yang dilakukan oleh menteri terhadap gubernur, bupati/walikota sebagai penanggungjawab penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan di daerah sesuai kewenangannya dan (2) pengawasan eksternal atau pengawasan fungsional, yang dilakukan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan.
Kata kunci: Hak Dan Kewajiban, Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Usaha Pertambangan.