KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENDAFTARAN TANAH MENURUT PASAL 19 UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan hak atas tanah menurut Pasal 19 UUPA (dalam hal sertifikat Tanah) dan apa yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehubungan dengan Pasal 19 UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal kepemilikan tanah diperlukan Surat Tanah (Sertifikat tanah) sebagai bukti bahwa seseorang/badan hukum tersebut memilik hak atas suatu bidang tanah. Untuk mendapatkan surat (sertifikat tanah) yang sebagai bukti maka dibutuhkan pula yang namanya pendaftaran tanah untuk menjamin suatu kepastian hukum. Pasal 19 mengatur tentang bagaimana pengaturan dari pendaftaran tanah sebagai bentuk adanya kepemilikan atas suatu bidang tanah. Dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah secara garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kedua hal tersebut sama-sama pentingnya, karena jika salah satunya kurang diperhatikan maka menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari. 2. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menunjang Peraturan yang ada untuk mencapai suatu kepastian hukum. Dalam hal diatas Pemerintah dalam hal ini Badan Pemerintah Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam hal Pasal 19 UUPA untuk mengadakan dan mengatur mengenai pertanahan agar menjadi lebih cepat dan sederhana.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Pendaftaran Tanah, Agraria