AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT PASAL 147 KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perjanjian kawin secara umum dan bagaimana akibat hukum perjanjian kawin terhadap harta warisan menurut pasal 147 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum suatu perkawian tidak hanya tertuju pada diri suami isteri, akan tetapi juga mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh kedua belah pihak.Ketentuan perjanjian kawin dalam KUHPerdata dapat diadopsi dalam pembuatan perjanjian kawin oleh pasangan calon suami-isteri yang akan melangsungkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.Hanya saja pilihan jenis perjanjian kawin dalam KUHPerdata tersebut hanya bisa dilakukan oleh suami-isteri yang akan melangsungkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. 2. Dengan membuat perjanjian perkawinan, maka suami-isteri menyimpangketentuan mengenai harta bersama pekawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hanya saja Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur jenis atau macam-macam perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami isteri. Hal ini berbeda dengan K.U.H Perdata yang membagi perjanjian kawin menjadi tida macam, yaitu: (1) pemisahan harta perkawinan; (2) persatuan untung rugi; dan (3) persatuan hasil dan pendapatan. Oleh karena itu pilihan perjanjian kawin jenis apa yang akan dibuat oleh calon suami-isteri mengacu pada macam-macam perjanjian kawin yang terdapat dalam K.U.HPerdata, dengan mendasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Artinya KUHPerdata Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dalam Pengaturan Dan Pelaksanaan Untuk Perjanjian Kawin Berbeda.
Kata kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Kawin, Harta Warisan, Pasal 147 KUHPerdata