PERLINDUNGAN HUKUM PROGRAM KOMPUTER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum Program Komputer menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, faktor-faktor apakah yang menyebabkan maraknya pengggunaan software illegal, dan alternatif apakah untuk membatasi dan mengurangi pembajakan Program Komputer, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UUHC No. 28 Tahun 2014 terhadap Program Komputer adalah untuk merangsang aktivitas dan kreativitas agar para pencipta memiliki gairah dan semangat untuk melahirkan karya cipta karena tujuan akhir dari perlindungan hak cipta adalah untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada pemilik hak cipta. 2. Dalam persoalan pembajakan Program Komputer di Indonesia maka penegakan hukum yang akan diambil tidak akan membawa manfaat apapun tanpa mengetahui terlebih dahulu alasan-alasan yang melatar belakangi terjadinya tindak pembajakan program komputer tersebut. Beberapa alasan yang sering dijadikan dasar terjadinya pelanggaran adalah mahalnya harga software asli, software komputer begitu mudah di-copy dan dapat memberikan fungsi yang sama, persaingan yang makin tajam dalam bisnis penjualan komputer menjadikan distributor mencari cara yang tidak jarang dilakukan dengan cara ilegal, kurangnya penghormatan terhadap karya cipta pihak lain, kurangnya SDM di bidang penyidikan dan pembuktian perkara Hak Cipta, khususnya pembajakan program komputer. 3. Adanya penyuluhan hukum yang luas dan intensif kepada masyarakat dalam hal Hak Cipta Program Komputer untuk menyebarluaskan pemahaman akan arti dan fungsi Program Komputer adalah penting dan untuk menghargai Hak atas Kekayaan Intelektual.
Kata kunci: program computer; hak cipta;