GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI LABEL PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan, sehingga pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi dan bagaimana pemberian ganti rugi akibat melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan yang dapat mengakibatkan pelaku usaha harus memberikan ganti rugi,yaitu pelaku usaha telah memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan dan melakukan produksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan dengan tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan atau mengimpor pangan untuk diperdagangkan tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melanggar larangan karena menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan dan memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label. 2. Pemberian ganti rugi akibat oleh pihak pelaku usaha karena melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan merupakan salah satu unsur dari pemberlakuan sanksi administrasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengan. Sanksi administrasi lainnya berupadenda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan pencabutan izin.
Kata kunci: ganti rugi; label pangan;