SURAT-SURAT BERHARGA DI DALAM KUHD DAN DI LUAR KUHD SERTA MANFAATNYA TERHADAP PEMBAYARAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat berharga yang diatur di dalam KUHD dan di luar KUHD dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dalam proses penerbitan surat berharga, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. surat berharga yang diatur dalam KUHD dan diluar KUHD semuanya merupakan alat pembayaran, meskipun terdapat perbedaan surat berharga dan surat yang berharga menurut fungsinya masing-masing surat berharga tersebut. Sebab surat berharga mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat pembayaran, dapat diperjualbelikan, dan sebagai bukti diri. Sedangkan yang disebut dengan surat yang berharga hanya merupakan sebagai alat bukti hak yang dimiliki oleh setiap pemegangnya. 2. Para pihak yang terkait dalam penerbitan surat berharga yaitu penerbit yang merupakan pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar pada pihak lain sedangkan pihak pemegang pertama merupakan pihak yang menerima pembayaran. Sedangkan yang disebut tersangkut, adalah pihak yang melaksanakan perintah untuk dapat melakukan pembayaran pada si pemegang surat berharga.
Kata kunci: surat berharga; pembayaran;