PENEMUAN HUKUM ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan bagaimana Hakim melakukan penemuan hukum Islam dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komitmen ahli hukum khususnya hakim dalam memeriksa dan mengadili/memutus suatu perkara tidak semata-mata bersifat legalistik atau sekedar menjadi corong undang-undang meskipun memang seharusnya demikian, karena putusannya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun bila terjadi ketidakjelasan, kebuntuan maka ahli hukum (hakim) khususnya harus berani menafsirkan, menciptakan, membentuk dan menemukan hukum sebagai solusinya untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi realita, adil bagi pencari keadilan, khusus bagi hakim peradilan agama dalam putusannya diawali dengan mengucapkan Bismillah Hirokhman Hirokhim yang selanjutnya dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€. 2. Dalam melakukan pembentukan, penemuan hukum Islam atau fiqih Islam didasarkan pada Al-Qur’an; Sunah Rasulullah; Al-Hadits; Ijam; Qiyas, Istishlal; ihtisan dan al-urfu sebagai sumber dalam metode penemuan hukum Islam yang pertama adalah metode Istinbath dan kedua metode ijtihad, penemuan hukum Islam untuk mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara praktikal pada peristiwa konkrit, kasus. Dalam pembentukan atau mewujudkan sistem hukum nasional hukum Islam merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan atau tidak terpisahkan dari suatu kesatuan sistem hukum nasional.
Kata kunci: Penemuan Hukum Islam, Keadilan, Ketuhanan Yang Maha Esa