BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM PROSES PENGAJUAN GUGATAN PERDATA DALAM KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM PERDATA MATERIL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum yang berlaku dalam proses pengajuan gugatan perdata menurut R.Bg dan HIR dan bagaimana pengaturan pemberian bantuan hukum oleh advokat menurut UU. No.18 Tahun 2003 dalam perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan negeri tempat kediaman atau yang terkait perkara itu berada, sebagaimana bunyi Pasal 118 HIRÂ yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat. Selanjutnya dalam proses peradilan , akan mengacu pada hukum acara yang berlaku dalam proses gugatan perdata, harus diawali dengan mempersiapkan surat gugatan yang ditujukan di lingkungan peradilan umum seperti HIR, R.Bg, B.Rv, BW, KUHPerdata. 2. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Advokat dimana tugas utama adalah memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum ( Kewajiban Profesi ). Dalam hal tugas dan fungsi, Advokat merupakan bagian atau sarana penegakan hukum terutama untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, serta kepastian hukum dalam beracara di pengadilan.
Kata kunci: Bantuan Hukum, Advokat, Pengajuan Gugatan Perdata, Penegakan Hukum Materil