PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA PROGRAMMER DARI PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Programmer dari Pembajakan Program Komputer dan mengapa Penggunaan Software Illegal masih terjadi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dengan demikian dapat dsimpulkan bahwa, Perlindungan terhadap Hak Cipta Programmer dari Pembajakan Program Komputer menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang 28 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih belum terlaksana dengan baik terbukti dari masih banyaknya tindakan pembajakan software – software illegal dan maraknya penjualan software illegal secara bebas dikalangan masyarakat. 2. Faktor Penyebab Maraknya Penggunaan Software Ilegal adalah karena Mahalnya Harga sebuah Software Original dan Faktor Ekonomis Masyarakat yang membuat Masyarakat lebih memilih Menggunakan Software Bajakan. Dan juga kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap tindakan pembajakan membuat peredaran produk bajakan di masyarakat semakin meluas, serta kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap kasus kasus pembajakan yang membuat para pelaku pembajakan dapat dengan bebas melakukan tindakan pembajakan dan memperdagangkan hasil dari pembajakan tersebut.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Programmer, Pembajakan Program Komputer.