PERANAN POLRI DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimanakah peranan Polri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika sudah menjadi salah satu tugas pokok Polri seperti tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjelaskan fungsi Polri adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tiga tugas pokok yaitu: Preemtif (Pembinaan Masyarakat), Preventif (Pencegahan) dan Represif (Penindakan). 2. Proses pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Utara dapat berjalan dengan adanya kerja sama antara Polda (Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah) dan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dengan cara diadakannya penyuluhan dan pengenalan tentang bahaya narkotika pada masyarakat luas terutama terhadap remaja yang berada dalam status pelajar untuk memantapkan Program Pencegahan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sulut.
Kata kunci: Peranan Polri, mencegah, memberantas, penyalahgunaan narkotika.