EFEKTIFITAS PENGAMANAN TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENGATASI KONFLIK DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang Pulau-pulau terluar Indonesia menurut Hukum Nasional dan bagaimanakah langkah-langkah strategis terhadap efektifitas pengamanan pulau-pulau terluar sebagai upaya mengatasi konflik di wilayah perbatasan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara teoritis, terdapat dua pandangan dalam memahami berlakunya hukum internasional dalam sistem hukum nasional. Pertama, voluntarisme atau positivisme yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara; dan kedua, objektivis yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara. Dari dua pandangan tersebut, lahirlah apa yang disebut dengan paham/teori dualisme dan monisme. Pandangan yang menganggap hukum nasional memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hukum internasional dikenal dengan pandangan "monisme dengan primat hukum nasional". Indonesia menganut paham Monisme dengan Primat Hukum Nasional, yang artinya hukum nasional lebih tinggi dari Hukum Internasional. Maka dengan pengaturan hukum Nasional Pulau-pulau diatur dalam Peraturan Presiden Nomor. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dan pada tahun 2017 dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, dengan adanya keputusan ini maka Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku. 2. Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam hal pengamanan di wilayah Pulau-pulau terluar adalah : a. Memberikan pengertian dan pemahaman tentang pentingnya peran pulau-pulau terluar bagi ketahanan nasional terhadap masyarakat; b. Pembangunan pos-pos kemanan di sepanjang perbatasan serta patroli keamanan di perairan pulau-pulau terluar;Â c. Kualitas maupun kuantitas aparatur kemanan dan pertahanan yang bertugas diperbatasan antarnegara perlu mendapatkan perhatian dan prioritas peningkatan sumber daya manusia SDM melalui berbagai Pendidikan dan Pelatihan; d. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana utama dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi keamanan dan pertahanan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Kata kunci: Efektifitas Pengamanan, pulau-pulau terluar, konflik, wilayah perbatasan.