PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA (TKW) TERHADAP TINDAK PIDANA TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Authors

  • Jenriani Joroh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana trafficking bagi tenaga kerja wanita (TKW). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehtan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Untuk itu ditempu dengan kebijakan penyelenggaraan upaya keselamatan dan kesehatan kerja setiap perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja dan menjadi hak dasar pekerja/buruh Pasal 86 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk itu pengusaha wajib melaksanakan secara sistematis dan teritegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Dengan demikian, eksistensi pereturan perundang-undangan keselamatan dana kesehatan kerja. 2. Secara Internal yaitu mekanaisme rekruitmen yang tidak benar. Secara  eksternal pada posisi penempatan diluar negeri para tenaga kerja wanita identitasnya tidak sesuai dengan proses rekruitmenn dan hilangnya komunikasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang melekat pada para TKW. Situasi dan kondisi inii juga membuat lemahnya daya tawar TKW Indonesia ketika berhadapan dengan majikan dan agen yang ada di negara tujuan bekerja.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita,Tindak Pidana Trafficking, Perspektif Hak Asasi Manusia.

Author Biography

Jenriani Joroh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-10-31