SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dan bagaimana sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan wanprestasi menurut Undang-Undang  Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha pada umumnya terjadi karena adanya kebutuhan akan barang dan atau jasa tertentu. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha lebih sering dilakukan secara lisan (perjanjian lisan). Hubungan antara produsen (pelaku usaha) dengan konsumen biasanya dilaksanakan dalam rangka terjadi suatu transaksi. 2. Sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan wanprestasi diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa sanksi administratif, sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi pidana tambahan karena pelaku usaha melalaikan tanggung jawabnya dan melakukan larangan-larangan yang disebutkan dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18, dan juga yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1).
Kata kunci: Sanksi, Pelaku Usaha, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen.