PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FOLKLOR DALAM HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap folklor di Indonesia sebagai hak kekayaan intelektual dan bagaimana jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor menurut hukum hak kekayaan intelektual Indonesia dan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap folklor atau ekspresi budaya tradisional di Indonesia, dilakukan melalui Undang-undang Hak Cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual, di mana negara memegang hak cipta atas folklor atau ekspresi budaya tradisional ini karena folklor atau ekspresi budaya tradisional Indonesia adalah milik bersama bangsa Indonesia dan merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat adat untuk menunjukkan budaya secara turun temurun. 2. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor atau ekspresi budaya tradisional dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Internasional mempunyai perbedaan. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor menurut hukum HAKI Indonesia tanpa batas waktu sedangkan menurut hukum HAKI internasional yakni Konvensi Bern jangka waktu perlindungan hukum selama 50 tahun.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Folklor, Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Hukum Internasional