TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepemilikan Sertifikat Hak atas Tanah dalam sistem pembuktian Perdata dan bagaimana Kedudukan Kepemilikan Sertifikat Hak atas Tanah dalam sistem pembuktian Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di Indonesia terdapat beberapa regulasi atau pengaturan tentang Sertifikat Hak Atas Tanah. Hal ini diatur dalam beberapa hukum positif di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah. 2. Kedudukan sertifikat hak atas tanah dalam sengketa pertanahan di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertendensi positif artinya surat berupa sertifikat atau sertifikat sementara hanya dinyatakan sah sebagai pembuktian yang kuat, tapi masih dapat disanggah kebenarannya dengan bukti lain. Sekali lagi secara tegas dalam hal ini menandakan bahwa Indonesia menganut sisitem publikasi negatif yang bertendensi positif.
Kata kunci: Kajian yuridis, kedudukan kepemilikan, sertifikat hak atas tanah,pembuktian perdata.