KEDUDUKAN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI LEMBAGA YANG MEMBANTU PENGADUAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan badan perlindungan konsumen nasional sebagai lembaga yang dibentuk untuk membantu upaya perlindungan konsumen dan bagaimana fungsi dan tugas badan perlindungan konsumen nasional dalam menerima pengaduan pelanggaran hak-hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Kedudukan ini sangat baik untuk kepentingan perlindungan konsumen, karena sifatnya otonom dan akan saling melengkapi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 2. Fungsi dan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam menerima pengaduan dari berbagai pihak mengenai pelanggaran hak-hak konsumen akan dapat membantu upaya perlindungan konsumen melalui rekomendasi kepada pemerintah mengenai perlunya penyelesaian pelanggaran hak-hak konsumen pada level atas dan pada level bawah akan saling melengkapi dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atas pengaduan-pengaduan yang perlu segera diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Kata kunci: Kedudukan, Badan Perlindungan Konsumen, Lembaga Yang Membantu Pengaduan Konsumen.