PENGATURAN SEWA MENYEWA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sewa menyewa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan bagaimana mengatasi menguasai rumah sewa tanpa hak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari sewa-menyewa. Â Pasal 147 dan Pasal 148 menjelaskan tentang tata cara penyelesaian permasalahan yang timbul dari sewa-menyewa tersebut. Dan dalam Pasal 152 menjelaskan tentang pemberian sanksi pidana terhadap si penyewa apabila melanggar perjanjian yang telah di buat atas dasar sewa-menyewa atau perbuatan yang melanggar Pasal 136 Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Penempatan atau menguasai rumah sewa tanpa hak sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik diatur juga dalam Peraturan Pelaksanaan yang melengkapi UU tersebut di atas dalam Pasal 10 ayat 2 nya dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan.
Kata kunci: Pengaturan, Sewa Menyewa, Perumahan dan Kawasan Pemukiman