AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSINYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab penyalahgunaan fungsi tanah dan apa akibat hukum atas penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alih fungsi tanah yang terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada merupakan sebuah permasalahan yang terjadi tentu tidak dengan sendirinya, melainkan terjadi karena adanya faktor yang melatar belakangi pengalihan fungsi lahan tersebut yakni faktor kependudukan, kebutuhan lahan, ekonomi, social budaya, degradasi lingkungan dan lemahnya sistem perundang-undangan yang ada. 2. Upaya negara dalam mengendalikan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya telah di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan pemeritah dan perturan daerah dengan dasar peraturan yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Kata kunci: Akibat Hukum, Penggunaan Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsinya, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria