EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DAN BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksekusi hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan bagaimana perbuatan yang dilakukan pemberi hak tanggungan terhadap pemegang hak tanggungan sehingga terjadi eksekusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksekusi hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dapat dilakukan apabila pemberi hak tanggungan (debitor) cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atau titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan. Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan hak tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan. 2. Perbuatan yang dilakukan pemberi hak tanggungan (debitor) terhadap pemegang hak tanggungan sehingga terjadi eksekusi yakni pemberi hak tanggungan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati janji atau debitor melakukan cidera janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut yang seharusnya ditaati serta dilaksanakan oleh debitor.
Kata kunci: Eksekusi Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Atas Tanah, Benda-Bneda yang Berkaitan Dengan Tanah.