PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG HAK JAMINAN HIPOTEK KAPAL AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembebanan hipotek kapal dalam memberi jaminan bagi pelunasan hutang debitur dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang hak jaminan hipotek kapal jika debitur wanprestasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan hipotek kapal dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan atas permohonan dari pemegang hipotek kapal (kreditur) dan pemberi hipotek kapal (debitur) dengan disertai Surat Kuasa Memasang Hipotek. Pembebanan hipotek kapal dilakukan berdasar pada adanya perjanjian kredit antara kreditur (bank pemberi kredit) dan debitur (nasabah penerima kredit), dimana oleh kreditur menginginkan adanya jaminan tambahan berupa jaminan kebendaan sebagai jaminan bagi pelunasan kredit yang diterima debitur. 2. Kreditur pemegang hak jaminan hipotek kapal mendapatkan perlindungan hukum atas kredit yang diberikan kepada debitur sehingga kreditur memperoleh jaminan pelunasan atas kredit yang diterima oleh debitur. Jika debitur wanprestasi, maka hipotek kapal sebagai jaminan kebendaan menempatkan kreditur sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak sebagai kreditur yang diutamakan dalam menerima pelunasan kredit. Bentuk perlindungan hukum lainnya yaitu kepada siapapun objek hipotek kapal itu berada tidak memutuskan hubungan antara kreditur dengan objek hipotek. Dengan kata lain hak kreditur tetap mengikuti kedalam tangan siapapun objek hipotek itu berada. Demikian pula jika debitur wanprestasi, kreditur dapat langsung mengeksekusi benda jaminan (kapal) tanpa mengajukan gugatan ke Pengadilan.  Â
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Pemegang Hak, Jaminan Hipotek, Kapal, Wanprestasi, Debitur,Perjanjian Kredit.