KAJIAN HUKUM TERHADAP JENIS KONTRAK LUMPSUM DAN UNIT PRICE DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara untuk menghindari terjadinya multitafsir dalam pembayaran pekerjaan dalam suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dan siapakah yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran pekerjaan akibat dari tidak jelasnya sistem kontrak di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa, pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Mengenai sistem pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa, haruslah mengikuti prosedur kontrak yang dipakai. Apakah itu kontrak lumpsum atau kontrak unit price (harga satuan). Kontrak Lumpsum itu sendiri adalah kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Sedangkan kontrak Unit Price (harga satuan) adalah kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Karena, setiap kontrak mempunyai rumus perhitungannya masing-masing. Apabila dari awal sudah ditentukan kontrak mana yang akan dipakai, maka hasil akhir dalam pembayaran pun jelas. 2. Bahwa, pihak yang bertanggung jawab atas ketidakjelasan sistem kontrak dalam hal pembayaran adalah PPK, Panitia PHO (dalam hal ini PPHP), dan Panitia Pemeriksa Barang. Akan tetapi, PPK lah yang mempunyai peranan tanggung jawab yang lebih besar dari pada yang lain.
Kata kunci: lumpsum; unit price;